BID HUMASGeneralLatestNewsSATKER

Tindak Pidana Perikanan Mendominasi Gakum Dit Polairud

Palu, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Jumat 30/12/22, Rentang waktu tahun 2022 tindak pidana yang ditangani oleh Dit PolairudPolda Sulteng sebanyak 23 kasus.

Dengan demikian ada penurunan sebanyak 4,16 % atau satu kasus jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya 2021 sebanyak 24 kasus. Dan dalam tahun ini dari 23 kasus dapat diselesaikan sebanyak 20 kasus atau 86,95 %, sisanya sebanyak 3 kasus proses masih berjalan.

Data tersebut di sampaikan oleh Kapolda Sulteng Irjen Pol Drs. Rudy Sufahriadi saat konfrensi pers yang diadakan di Mapolda Sulteng kamis 29 Desember 2022.

Dari 23 kasus yang ditangani, kasus perikanan mendominasi tindak pidana yang merupakan ranah penyidik Dit Polairud Polda Sulteng.

Terdapat 10 kasus perikanan tahun ini, sedangkan tahun 2022 sebanyak 8 kasus. Kasus perikanan terdiri dari illegal fishing dan destructive fishing. Namun semua kasus tersebut semuanya telah selesai proses penyidikanya.

Tindak pidana perairan memang sangat dimungkinkan di Sulteng, mengingat secara geografis wilayahnya didominasi oleh hamparan laut dan pantai serta banyaknya coral yang menjadi tempat berkembang biaknya segala jenis ikan.

Kondisi inilah yang menarik perhatian pencari iken. Namun disayangkan para nelatan sering melakukan hal yang dilarang seperti melakukan pengeboman dan pembiusan ikan.

Memang dengan cara illegal hasilnya sangat menggiurkan dan mudah dilakukan, namun mereka tidak memikirkan dampak dari perbuatanya.

Salah satunya adalah rusaknya biota laut, hancurnya terumbu karang serta tercemarnya laut oleh bahan kimia. Apabila dibiarkan, bukan tidak mungkin Sulteng beberapa tahun kedepan menjadi wilayah yang sulit di bidang perikanan. (KR)