BID HUMASLatestNewsPOLRESPOLRES BANGGAISATKER

Tahap II, Polsek Pagimana Serahkan Tersangka Penganiayaan Gunakan Kayu Pagar

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Penyidik Polsek Pagimana Aipda Supryanto Boliti dan Briptu Jefrianto Tindika melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka AS alias Kengkong (20) yang merupakan warga Desa Pisou, Pagimana, Banggai dalam kasus penganiayaan, Senin (6/5/24) pukul 10.00 Wita.

Penyerahan tersangka diterima langsung oleh Kacabjari Pagimana melalui Jaksa Nugroho, SH diruangan Kejaksaan Negeri perwakilan Pagimana.

Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani, SH.,S.IK,MM melalui Kapolsek Pagimana AKP Makmur ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka kasus penganiayaan ke Jaksa.

“Penyerahan tersangka AS lantaran adanya surat dari Kejaksaan yang menyatakan berkas perkara telah lengkap/P21, ” Ujarnya.

“Ya, kami sudah serahkan tersangka ke Jaksa sehingga tersangka sudah menjadi tanggung jawab pihak Kacabjari Pagimana guna di proses hukum lebih lanjut hingga ke persidangan, “terang Kapolsek.

AKP Makmur menuturkan, penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (9/3/2024) lalu sekitar pukul 02.00 Wita dini hari bertempat di Jalan Trans Sulawesi Dusun 1 Desa Pisou, dimana tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban Taufik Akbar Tambeo dengan cara memukul menggunakan sebatang kayu pagar.

“Saat itu korban hendak melerai perkelahian antara pemuda dusun 1 dan dusun 2 desa setempat,” tuturnya.

Akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami luka lecet dan memar serta bengkak di bagian wajah.

Kapolsek Pagimana pun menambahkan, atas perbuatannya tersangka AS dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.*HumasPolresBangga