Polsek Kintom Mediasi Kasus Pencurian Mesin Rumput dengan Restorative Justice
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polsek Kintom Polres Banggai melaksanakan upaya mediasi terhadap kasus pencurian, Senin (29/9/2025). Kejadian ini melibatkan pria inisial FM (20) yang mengambil mesin (sensor) rumput milik Iswandy Kuamas (42), pada tangga 24 September lalu.
Mediasi dilaksanakan di Mapolsek Kintom dengan pendekatan Restorative Justice. Mediasi tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk keluarga dan Bhabinkamtibmas setempat.
“Dalam mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai setelah mendengarkan penjelasan dari pihak kepolisian. Pihak FM meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa mendatang,” ujar Kapolsek Kintom, AKP Muh. Zulfikar.
“Sementara itu, pihak korban telah memaafkan pelaku dan mengajukan permohonan pencabutan laporan pengaduan,” sambungnya.
Dijelaskan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengedepankan keadilan restoratif. Polisi berusaha memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif kepada masyarakat.*HumasPolresBanggai