POLRES BANGGAI

Pemuda Konsumsi Miras di Pelelangan ikan Dibubarkan Polisi

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Sejumlah pemuda yang tengah nongkrong di kompleks pelelangan ikan Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, dibubarkan aparat kepolisian, Rabu (15/12/2022).

Para pemuda itu dibubarkan karena kedapatan tengah asyik meneguk miras tradisonal jenis cap tikus

“Barang bukti yang ditemukan yakni sisa miras cap tikus yang telah tercampur minuman energi di botol kemasan air mineral ukuran 1,5 liter,” ungkap Kapolsek Pagimana Iptu Makmur SH.

Sebelum dibubarkan, kata mantan Kasat Narkoba Polres Banggai ini, pemuda tersebut diberikan pemahaman agar tidak lagi mengonsumsi miras jenis apapun karena sangat berdampak terhadap gangguan kamtibmas.

“Karena pengaruh miras dapat memicu terjadinya aksi krminalitas, sehingga mereka kita bubarkan. Untuk barang bukti dimusnahkan di lokasi,” kata.

Makmur menerangkan selain patroli pihaknya juga intens melaksanakan razia dengan sasaran miras dan pekat lainnya.

“Kegiatan seperti ini setiap hari kita laksanakan demi terciptanya kondusifitas kamtibmas, terlebih menjelang Nataru,” pungkasnya.*Humas Polres Banggai