Tersinggung, ABK Kapal Penangkap Ikan Nekat Aniaya rekan Kerjanya
Touna, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Seorang ABK Kapal penangkap ikan berinisial Lk. RYU alias N (23) warga Desa Bahari, Kecamatan Tojo, Kabupaten Touna melakukan penganiayaan terhadap rekan kerjanya Lk. H (29) yang juga merupakan warga Desa Bahari, Kecamatan Tojo, Kabupaten Touna.
Penganiayaan tersebut terjadi Pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2023 sekitar pukul 19.30 Wita di Desa Bahari, Kecamatan Tojo, Kabupaten Touna, tepatnya diruangan belakang kapal penangkap ikan “KM INKAMINI” yang bersandar/terpakir di dermaga.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Touna, AKBP S. Sophian, SIK, MH didampingi Kasat Resnarkoba Iptu I Gede Krisna Arsana, S.Pd.H, Kasat Reskrim Iptu Ridwan Umar, SH dan Kasat Intelkam Iptu Hendra, SH pada saat Konferensi Pers di Kantin Bhayangkari Polres Touna, Jumat (18/08/2023).
Kapolres Touna, AKBP S. Sophian mengatakan, tersangka melakukan penganiayaan menggunakan pisau dapur, dengan cara menusuk/menancapkan dibagian punggung atas sebelah kiri korban sebanyak 3 kali dan punggung bagian tengah korban sebanyak 1 kali.
“Aksi nekat tersangka, karena ketersingungan dimana pelaku merasa direndahkan oleh ucapan korban yang mengatakan “Apa juga ngana tau, cuman tukang derek, Kalau saya tukang tobo dengan tukang jahit pukat” yang membuat tersangka tersinggung terhadap korban,” kata Kapolres.
Lanjut kata Kapolres, barang bukti diamankan berupa 1 lembar baju berwarna hitam berlumuran darah milik korban dan 1 buah Pisau dapur dari tersangka yang digunakan penganiayaan.
“Pasal yang dipersangkakan, Pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHPidana, ayat (1) dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak Rp.4.500. Kemudian ayat (2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat dihukum penjara selama-lamanya lima tahun,” ujar Kapolres.
“Saat ini tersangka telah diamankan, dilakukan proses penyidikan dan telah ditahan di sel Mapolres Touna,” tukasnya.*Humas*