BID HUMASGeneralLatestNewsSATKER

Dua Pelaku Terduga Ilegal Fishing di Perairan Desa Tumotok Diamankan Satpolairud Polres Touna

Touna, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Personil Satpolairud Polres Touna Kasubnit Tindak Bripka Samsul Nonci dan Bripka Yohanis Bajaji melakukan Penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku ilegal Fhising (bom ikan) di perairan Desa Tumotok, Kecamatan Talatako, Kabupaten Touna pada Rabu (08/06/2022) sekitar pukul 16.30 Wita.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial TL (40) Tahun warga Desa Kabalutan, Kecamatan Talatako, dan AP (15) Tahun warga Desa Kabalutan, Kecamatan Talatako, Kabupaten Touna.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Polairud Polres Touna, AKP Muh. Natsir, S.H., kepada media Polres Touna, Rabu (08/06/2022) malam.

AKP Muh. Natsir mengungkapkan, kedua terduga pelaku diamankan oleh Personil Satpolairud Polres Touna berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Kedua terduga pelaku diamankan saat melakukan aksi ilegal Fhising (bom ikan)di perairan Desa Tumotok, Kecamatan Talatako, Kabupaten Touna,” ungkap AKP. Muh. Natsir.

Dia menambahkan, adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah perahu, 2 unit mesin katinting merek Honda 5,5 PK, 1 unit Kompresor tanpa merek tanpa tabung,
selang 15 meter, kacamata selam 3 buah, 1 buah panah, ikan Lolosi 50 ekor dan, ikan Mubara 7 ekor, 1 buah botol bom, 8 biji baterai serta kabel 20 meter.

“Saat ini Pelaku dan Barang bukti telah di amankan untuk proses selanjutnya,” tambah Kasat Polairud. (PS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *