BID HUMASGeneralLatestNews

Dinyatakan Lengkap, Sat Narkoba Polres Sigi Limpahkan Dua tersangka Pelaku kasus Narkotika Ke Kejari Donggala

Sigi, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kepolisian Resort (Polres) Sigi, Selasa (21/06/22) melalui Satuan Narkoba melimpahkan dua tersangka kasus Narkotika secara online bertempat di Mapolres Sigi, dengan tersangka inisial DR (46) dan inisial RA (36), sedangkan berkas perkara berikut barang buktinya langsung dibawah ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala.

Kapolres Sigi, AKBP Reja A. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Janni Sagala, S.Sos mengatakan bahwa penyerahan kedua tersangka beserta barang bukti itu dilakukan setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap, berdasarkan Surat P21 No : B- 1085 / P. 2.14 / Enz.1/ 06 / 2022 / tanggal 16 Juni 2022. atas nama tersangka berinisial DR. dan Surat P21 No : B- 1084 / P. 2.14 / Enz.1/ 06 / 2022 tanggal 16 Juni 2022, atas nama tersangka RA.

Lanjut Kasat Narkoba menjelaskan bahwa pelaksanaan tahap dua terhadap kedua tersangka itu dilakukan oleh Briptu Herry, Briptu Dedi dan Bripda Ferry Partameijaya yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Resky Andri Ananda, S.H.,M.H. di kantor Kejari Donggala dalam keadaan sehat dan aman, selanjutnya untuk kedua tersangka tetap di titip di Rutan Polres Sigi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *