BID HUMASSATKER

Polisi Tangkap Satu Orang Pengedar Narkoba Beserta 21 Paket Sabu

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Satuan Narkoba Polres Tolitoli berhasil mengamankan seorang lakilaki pengedar narkotika jenis sabu pada Senin (29/8/2022) sekitar pukul 23.00 WITA.

Pelaku berinisial A (29), warga Dusun Bambanipa Desa Malala Kecamatan Dondo Kabupaten Tolitoli.

Kasat Narkoba Polres Tolitoli AKP S Kinsale yang memimpin langsung penangkapan mengatakan, dari tangan pelaku berhasil diamankan 21 paket sabu dengan berat bruto 2,47 gram.

“Kami berhasil mengamankan 21 paket sabu beserta barang bukti lainnya yaitu selembar tisu dan satu lembar plastik bening yang digunakan pelaku untuk membungkus 21 paket sabu tersebut,” kata Kasat Narkoba Polres Tolitoli.

“Pelaku kami tangkap dirumahnya di Dusun Bambanipa,” tambahnya.

Kasat Narkoba Polres Tolitoli mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku merupakan pengedar sabu di wilayah itu.

Berkat informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tolitoli berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu.

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tolitoli guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dikenakan pasal 112 Jo 114 UU RI No.35 thn 2009 tentang Narkotika, dan diancam pidana penjara maksimal dua puluh tahun,” pungkas Kasat Narkoba. (fn)