BID HUMASSATKER

Konferensi pers polres Sigi, ungkap kasus pembunuhan di desa wisolo kab Sigi

tribratanews.sulteng.polri.go.id- Kepolisian Resort (Polres) Sigi melaksanakan konferensi pers terkait pengungkapan pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Wisolo, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah dengan menewaskan seorang warga. Jumat(9/9/22)

Pengungkapan Kasus Pembunuhan di Desa Wisolo itu di ungkapkan oleh Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak S.H,S.IK,M.H didampingi Wakapolres Kompol Kiky Khristina, Kasat Reskrim AKP Arsyad Maaling dan Kabagops AKP Ahmad Bagus Harun.

Di hadapan awak media Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak menuturkan, kasus pembunuhan dilakukan pelaku berinisial IM terhadap korban bernama Kisman yang terjadi pada Sabtu (20/8/2022) pukul 21.40 Wita di Desa Wisolo, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi,Sulawesi Tengah.

Kronologi berawal korban menegur tersangka dan rekannya yang sedang minum miras dan membuat kebisingan sehingga hal itu membuat korban Kisman menegur tersangka untuk pindah tempat.

“Korban berteriak untuk menegur dan menyuruh tersangka bersama rekannya untuk pindah karena ribut,” ujar Kapolres

Tidak terima atas perlakuan korban, beberapa saat kemudian tersangka mendatangi rumah korban dengan kondisi mabuk sehingga Kisman menyuruh tersangka segera pergi.

“Disitu terjadi perkelahian antara tersangka dan korban yang sempat dilerai oleh beberapa orang di lokasi kejadian. Kemudian tersangka IM mengambil pelepah kelapa dan memukul korban di bagian kepala korban hingga meninggal dunia,” ungkap AKBP Reja.

Mantan Kepala Detasemen B Pelopor Satbrimob Polda Gorontalo mengatakan, saat melihat korban tak bernyawa maka saksi bernama Laisa pun menghubungi petugas Polres Sigi untuk mengamankan terduga pelaku

Tim opsnal Sat Reskrim Polres Sigi dipimpin AIPTU Mohammad Rafiq pun langsung bergerak mencari keberadaan pelaku.

“Tidak memakan waktu lama, tim opsnal sat reskrim mengamankan terduga pelaku dirumahnya di Desa Wisolo Kecamatan Dolo Selatan sekitar 100 meter dari tempat kejadian perkara,” sebut Kapolres Sigi.

Akibat perbuatannya pelaku pun dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan sub pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara. (KR)