POLRES BANGGAI

Kapolres Banggai Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kantor Kejari Banggai

Tribratanews.sulteng.polri.go.id  – Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, menghadiri pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), Selasa (22/11/22) sore.

Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banggai ini dipimpin langsung Kajari Banggai Raden Bagus Wicaksono, SH, M. Hum.

Hadir pula dalam kegiatan ini yakni, Ketua DPRD Kabupaten Banggai Suprapto Ngatimin SH, Dandim 1308/LB Letkol Infantri Doni Gradinand, SH, MTr.Han, Kabag Hukum Setda Banggai dan Perwakilan dari Lapas Kelas IIB Luwuk.

Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan pemusnahan barang bukti oleh Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Banggai.

Barang bukti yang dimusnahkan yang perkara pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap periode bulan Agustus sampai November 2022.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakno, perkara Narkotika UU RI NO. 35 tahun 2009, barang bukti berupa Sabu – sabu berat total 151, 7129 gram dan berbagai jenis alat hisap shabu, jumlah perkara sebanyak 13 perkara.

Selain itu, perkara kesehatan UU RI NO. 36 tahun 2009 barang bukti Trihexyphenidyl jumlah total 4.800 butir, jumlah perkara sebanyak 2 perkara.

Selanjutnya, perkara kekerasan terhadap orang, barang bukti berupa kayu, 2 buah badik dan batu, 2 buah pisau, 1 batang besi, 1 buah batu dan sejumlah pecahan kaca, 1 buah batu dan 6 lembar pakaian, jumlah perkara sebanyak 8 perkara.

Kemudian, perkara tindak pidana umum lainnya, barang bukti berupa 14 lembar faktur/invoice, 7 jenis permainan alat perjudian dan 1 buah buku tabungan dan ATM,  2 lembar kwitansi pembayaran mobil, 2 lembar STNK, 3 buah BPKB, 3 lembar surat keterangan pajak daerah dan 1 buah plat kendaraan, 1 buah buku dan 1 buah pulpen, jumlah perkara sebanyak 5 perkara.

Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 17.00 Wita dalam keadaan aman, lancar dan terkendali.*Humas Polres Banggai