POLRES TOUNA

Polsek Ampana Kota Amankan Dua Warga Nuhon Banggai Kedapatan Bawa Miras Cap Tikus

Touna, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polsek Ampana Kota Polres Touna berhasil mengamankan dua warga Desa Kabua-bua Kecamatan Nuhon Kabupaten Banggai karena kedapatan sedang membawa Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus sebanyak 2 jirgen berukuran 60 liter, Minggu (27/11/2022).

Miras Cap Tikus tersebut diamankan oleh Bhabinkamtibmas Desa Sumoli Polsek Ampana Kota Aipda Rudianto Sangketa setelah mendapatkan informasi dari Kepala Desa Sumoli bahwa adanya peredaran Miras Cap Tikus di wilayahnya.

“Mendapatkan laporan tersebut Bhabinkamtibmas Aipda Rudianto langsung menuju ke tempat yang di informasikan Kepala Desa Sumoli dan langsung mengamankan keduanya ke Polsek Ampana Kota,” kata Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Ampana Kota AKP Jimyarto, S.H.

AKP Jimyarto mengungkapkan, kedua  laki-laki tersebut yaitu DK (63) dan HK (54) yang merupakan warga Desa Kabua-bua Kecamatan Nuhon Kabupaten Banggai.

“Kami sudah lakukan interogasi keduanya dan dibuatkan surat pernyataan dimana jika mereka berbuat kembali akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.*Humas*