Uncategorized

PELAKU PENGANCAMAN ANGGOTA DAN PENGRUSAKAN MOBIL PATROLI POLSEK BANGGAI “DICIDUK” DAN TELAH DI AMANKAN OLEH PERSONEL SAT RESKRIM POLRES BANGKEP

Unit Idik I Tipidum Sat Reskrim Polres Bangkep melakukan penangkapan terhadap pelaku TP Pengancaman, Kejahatan terhadap kekuasaan umum, dan atau Pengrusakan Barang yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Bangkep. Jumat Tanggal 26 November 2022;

Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto, S.H., Melalui Kasat Reskrim Polres IPTU I Ketut Yoga Widata, S.H menuturkan bahwa Berawal dari adanya laporan Polisi pada tanggal 11 November 2022 selanjutnya Laporan tersebut di limpahkan ke Polres sebagai tindak lanjuti atas Beredarnya Video Viral di Medsos terkait pengancaman terhadap Anggota Polsek yg sedang bertugas dan Pengrusakan Kaca Spion Mobil Patroli Polsek Banggai.

Kemudian Unit Idik I Tipidum Reskrim yang dipimpin oleh Ps. Kanit Idik I Tipidum Bripka Wahyudi, S.H terlebih dahulu melakukan Penyelidikan dengan mendatangi TKP dan mengumpulkan Barang Bukti serta melakukan Wawancara terhadap saksi-saksi, selanjutnya di laksanakan gelar Peningkatan Status dari Penyelidikan ke Penyidikan pada tanggal 23 November 2022, Tak butuh waktu lama unit Idik I Tipidum Sat Reskrim melakukan Pemeriksaan saksi-saksi serta melakukan Penyitaan terhadap BB yang ada, selanjutnya berdasarkan unsur minimal 2 alat Bukti serta di dukung Barang Bukti yang ada dilaksanakan gelar Perkara Penetapan Tersangka dengan menetapkan sdra. NK sbg Tersangka, dan Tersangka sdra. NK di amankan di Polsek Banggai serta dibawa ke Mapolres Bangkep untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku saat ini diamankan Sat Reskrim Polres Bangkep untuk dilakukan pemeriksaan dan saat ini sedang di lakukan Penahanan Penyidik terhadap pelaku di persangkakan dengan Pasal 335 ayat (1) ke- (1e) KUHP Jo Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 406 ayat(1) KUHP Jo Pasal 407 ayat(1) KUHP”.tandasnya