BID HUMASSATKER

Cabuli Keponakan Sendiri Berulang Kali, Polisi Tangkap Seorang Paman di Batui

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – HR (50) warga asal Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi lantaran diduga mencabuli seorang gadis berusia 13 tahun.

Kasus ini diketahui pada Minggu 10 Desember 2022 siang setelah gadis yang masih duduk di bangku Sekolah Menegah Pertama (SMP) ini melaporkan kepada orang tuanya bahwa mengalami sakit perut.

“Korban saat itu mengeluh sakit perut kepada kedua orang tuanya, bahwa ada yang bergerak-gerak di perutnya,” ungkap Kapolsek Batui Iptu Andriansyah Arthadana saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Kamis (15/12/2022) siang.

Karena merasa curiga, ayah korban pun mencoba membujuk korban agar menceritakan sakit perut yang dideritanya tersebut.

“Korban menceritakan bahwa dirinya pernah dicabuli oleh pelaku yang tak lain adalah pamannya,” beber Andriansyah.

Andriansyah pun menuturkan, peristiwa tak terpuji ini tejadi sekitar tahun 2021 dimana saat itu korban sedang menonton televisi sendinan di rumah neneknya, tiba-tiba pelaku datang dan langsung menutup mulut korban dengan kedua tangannya.

Sehingga korban memberontak dan lari sambil berteriak minta tolong kearah dapur, namun pintu dapur terkunci dan terlapor langsung menangkap serta memegang kedua tangan lalu menutup mulut korban menggunakan tangan kemudian korban di bawa ke kamar.

“Pelaku pun melakukan perbuatan tidak terpujinya kepada korban. Setelah melakukan aksinya pelaku kemudian mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapapun,” tuturnya.

Lebih lanjut, perwira pangkat dua balak ini menjelaskan, tindakan tak terpuji itu ternyata dilakukan pelaku terhadap korban sudah berlulang kali.

“Dan terakhir dilakukan pelaku pada pada Juli 2022 sekitar pukul 15.00 Wita di rumah nenek korban disaat korban sedang memberihkan rumah,” jelasnya.

Ia mengatakan, setelah mengetahui peristiwa yang terjadi pada anaknya, pada Selasa 12 Desember 2022 orang tua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke SPKT Mapolsek Batui.

“Pelaku diamankan di rumahnya pada Rabu 13 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 Wita tanpa perlawanan,” imbuhnya.

Saat ini pelaku telah ditahan di rumah tahanan Mapolsek Batui guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatan pelaku korban saat ini tengah mengandung dengan usia kandungan sekitar enam bulan,” tutupnya. (DA)