POLRESPOLRES DONGGALA

Kapolres Donggala hadiri Penandatanganan MOU ETLE di Kantor Pengadilan Negeri Donggala.

Donggala – Tribratanews.sulteng.polri.go.id

Pagi ini di Meeting Room Aula Pengadilan Negeri Donggala, dilaksanakan penandatanganan MOU Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Rabu (15/2/23).

Dalam hal ini, penandatanganan antara Pengadilan Negeri Donggala , Kejaksaan Negeri Donggala, Kepolisian Resort Donggala & Kepolisian Resor Sigi.

Hadir dalam acara tersebut AKBP Efos Satria Wisnuwardhana,S.I.K.,M.I.K ( Kapolres Donggala ), Ni Kadek Susantiani,S.H.,M.H ( Ketua Pengadilan Negeri Donggala), Mangantar Siregar,S.H.( Kepala Kejaksaan Negeri Donggala ), & AKBP Reja A Simanjuntak,S.H.,S.I.K.,M.H. (Kapolres Sigi ) dan IPTU Aris Suhendar,S.T.K.,S.I.K. (Kasat Lantas Donggala) serta IPTU Hendrik,S.H ( Kasat Lantas Sigi).

Kapolres Donggala AKBP Efos Satria Wisnuwardhana,S.I.K.,M.I.K mengatakan  Penandatanganan MOU tersebut bertujuan untuk Mempersingkat penindakan namun, ditinjau lagi dari segi wilayahnya, pelanggar lalu lintas masih dapat ditilang menggunakan blanko.

Lanjut Kapolres, Usai membayar Denda di Bank (ATM), pelanggar dapat langsung mengambil barang bukti tilang yang di sita oleh petugas polri dengan menunjukkan bukti pembayaran tilang kepada petugas kepolisian.

Di kota besar Aplikasi ETLE ini terhubung langsung dengan back office, baik dengan Pihak Bank, Pengadilan Negeri, kejaksaan Negeri Donggala , dan pelanggar lalu lintas, Ujar Kapolres.

Aplikasi ETLE ini bertujuan untuk menghilangkan penyimpangan-penyimpangan seperti pungli yang kemungkinan dilakukan oleh oknum petugas di lapangan. Tutup Kapolres.

Polres Donggala (As/Hms)