Uncategorized

Terapkan Restorative Justice ,Polres Poso Selesaikan Kasus Pengeroyokan

Poso-Polres Poso menerapkan restorative justice dalam penyelesaian kasus tindak pidana dugaan Tindak Pidana Secara bersama- sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana mana di maksud dalam pasal 170 Ayat(1) KUHPidana dan Dugaan Tindak Pidana Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan mengahasut supaya melakukan suatu perbuatan yang dapat di hukum sebagaimana di maksud dalam Pasal 160 KUHPidana dengan Tersangka dan ABH (anak berhadapan dengan hukum) oleh beberapa orang beberapa waktu yang lalu. Penyelesaian perkara tersebut dilakukan di ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Poso Rabu (15/2/23).

Diketahui sebelumnya kasus pengeroyokan tersebut dilakukan oleh enam (6) orang pelaku berinisial , RK,FH,FM,IS,FA,ABH (masih dibawah umur) kepada korban AS,AT,KK di halaman parkir disebuah perbelanjaan Poso City Mall Kabupaten Poso.Minggu (08/01) sekitar pukul 01.30 Wita.

Kegiatan Restorative Justice ini di pimpin oleh Wakapolres Poso Kompol Basrum Sych Butuh,SH,didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Anang Mustaqim,S,S.TK.S.I.K,MH., Kanit PPA Aipda Indra,SH ,Kanit Binmas Ipda Saiful.

“Restorative justice kita lakukan karena ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dan dipandang perlu untuk melakukannya. Hari ini korban dan para pelaku telah melakukan kesepakatan perdamaian,”dengan kesepakatan dan surat pernyataan kedua belah pihak yang di buat di Kantor Lurah.

Menurutnya, perdamaian tersebut sesuai dengan peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Wakapolres Poso berharap proses penyelesaian kasus melalui restorative justice ini adalah salah satu langkah yang baik untuk mewujudkan stabilitas dan kondusifitas Kab. Poso. “Semoga kedepannya korban dan para pelaku senantiasa dapat bergandengan tangan untuk mewujudkan Kab.Poso yang kondusif,” ungkapnya.