POLRES TOUNA

Terapkan Restorative Justice, Satreskrim Polres Touna Selesaikan Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur

Touna.Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Unit PPA Satreskrim Polres Touna menggelar penyelesaian dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur melalui Restorative Justice  di Ruang Mediasi Satreskrim Polres Touna, Jumat (23/02/2023).

Dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur terjadi pada hari rabu tanggal 08 Februari 2023 di Sekolah MTS Alkhairat Desa Bantuga, Kecamatan Ampana Tete, Kota Kabupaten Touna.

Pelapor yaitu Pr. VD (39) warga Jl. Ahmad Yani Kecamatan Ratolindo Kabupaten Touna. Sedangkan terlapor adalah Lk. MR (37) warga Desa Mantangisi Kecamatan Ampana Tete Kabupaten Touna.

Penanganan kasus ini, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/29/II/2023/Spkt/Polres Tojo Una Una/Polda Sulteng, Tanggal 08 Februari 2023.

Kasat Reskrim Polres Touna IPTU Muhammad Kasim, SH melalui Kanit PPA IPDA Tesar  M. Noor, SH mengatakan, Restorative Justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya.

“Kami lakukan Restorative Justice berdasarkan surat pencabutan Laporan Polisi tanggal 24 Februari 2023 dan surat pernyataan kesepakatan damai kedua belah pihak tanggal 24 Februari 2023,” kata IPDA Tesar  M. Noor.

Lanjut kata Kanit PPA, perdamaian tersebut sesuai dengan peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

“Restorative Justice menjadi program yang dicanangkan Kapolri Listyo Sigit. Penanganan kasus dengan restorative justice ini merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif,” ujarnya.

“Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat,” tambah IPDA Tesar

Penyelesaian kasus tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku.*Humas*