POLRES BANGGAI

Kapolsek Balantak Mediasi Penyelesaian Kasus Laka Lantas

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kapolsek Balantak IPTU Hasan melaksanakan penyelesaian kasus laka lantas dengan Restoratif Justice (mediasi) di ruangan kerja Kapolsek Balantak, Jumat (24/2/2023) sekitar pukul 10.30 Wita.

Kapolsek Balantak IPTU Hasan menjelaskan kasus kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu (19/2/2023) pukul 18.30 Wita TKP di Jalan Raya Desa Boloak Kecamatan Balantak Kabupaten Banggai.

Kedua belah pihak yang terlibat laka lantas mendatangi Mapolsek Balantak meminta untuk dimediasi permasalahan laka lantas yang terjadi. Kedua belah pihak menyadari permasalahan laka lantas yang dialami merupakan musibah yang tidak diinginkan.

Kedua belah pihak saling mengenal dan bersepakat permasalahan laka lantas telah selesai tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

IPTU Hasan dalam kesempatan tersebut mengatakan peristiwa laka lantas merupakan hal yang tidak disangka, bisa terjadi kapan saja dan kepada siapa saja, disebabkan berbagai factor yang diantaranya kesalahan manusia maupun factor lainnya.

Penyelesaian terbaik diserahkan kepada kedua belah pihak dan akhirnya dengan mediasi yang dilakukan tercapai kesepakatan diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak saling menuntut, kemudian keduannya dipersilahkan membuat surat pernyataan.

“Bikin surat pernyataan untuk tidak saling menuntut biar sama sama memahami, agark dikemudian hari lebih berhati-hati dalam berkendara di jalan umum, serta utamakan keselamatan,” tandak Kapolsek.*Humas Polres Banggai