POLRES BANGGAI

Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Mediasi Warga yang Berseteru Masalah Hutang Piutang

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Aiptu S.B. Wahid, SH lakukan mediasi terhadap dua warganya, berseteru terkait utang piutang, di Mapolsek Luwuk, Rabu (8/3/2023).

Adapun kedua warga yang berseteru akibat permasalahan hutang piutang yakni RK (60) warga Jalan Cempaka Kelurahan Hanga-hanga Kecamatan Luwuk Selatan dengan AEP (24) warga Jalan G. Klabat kelurahan Soho Kecamatan Luwuk.

“Kami menghadirkan kedua belah pihak dan berinisiatif menyelesaikan permasalahan tersebut,” ujar Bhabinkamtibmas.

Aiptu Wahid menjelaskan bahwa utang piutang tersebut terjadi pada tahun 2017 dimana Ibu RK berhutang kepada Saudari AEP sebesar Rp 6 Juta.

Berjalannya waktu, RK mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran utang tersebut.

Bhabinkamtibmas pun mencoba untuk memahami akar permasalahan tersebut dan menawarkan sejulmlah solusi guna menyelesaikan pembayaran hutang piutang antara keduanya.

Yang mana kemudian kesepakatan tersebut dibuat dan dituangkan dalam bentuk surat pernyataan bersama.

“Dalam surat pernyataannya ini disepakati bahwa RK akan melunasi hutangnya pada bulan Mei 2023,” jelas Wahid.

Selesainya permasalahan tersebut membuat keduanya telah sepakat berdamai, dan menyatakan tidak ada tuntutan terkait permasalahan kedepannya.

Serta menganggap permasalahan kedua belah pihak telah diselesaikan secara kekeluargaan.

“Semogga hal ini dapat berdampak positif bagi stabilitas kondisi kamtibmas diwilayah hukum Polsek Luwuk,” tutupnya.*Humas Polres Banggai