Uncategorized

Dua Pemuda Di Palolo Diberikan Peringatan Keras Oleh Polsek Palolo Karena Kedapatan Membawa Miras Jenis Cap Tikus

SIGI, – Polsek Palolo Polres Sigi melaksanakan kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dengan melakukan razia minuman keras, Selasa (07/03/2023) Pukul 21.00 WITA.

Kegiatan yang dipimpinan oleh Kanit Sabahra Ipda H. Damsir saat di temui mengatakan bahwa razia penyakit masyarakat dilaksanakan dalam rangka mencegah gangguan keamanan Selain itu, mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Hukum Polsek Palolo Polres Sigi.

“Kagiatan razia hari ini kita fokuskan di persimpangan jalan trans palu – palolo desa Makmur Kec. Palolo Kab. Sigi dan dari hasil razia tersebut anggota kita berhasil mengamankan miras jenis Cap Tikus.” Terangnya.

Dari hasil razia, berhasil diamankan pula dua Warga yang kedapatan membawa miras, dengan inisial RN “17” Desa Ranteleda Kec. Palolo Kab. Sigi. dengan barang bukti miras jenis Cap tikus sebanyak 2 (Bungkus) yang di simpan di dalam sadel motor miliknya dan inisial IN “19” Desa Rahmat Kec. Palolo Kab. Sigi. dengan barang bukti miras jenis Cap tikus sebanyak 1 (Botol) Miras Cap tikus yang di simpan di dalam sadel motor miliknya. Ungkapnya.

Lanjut, barang bukti miras tersebut kami amankan karena pemilik tidak bisa memperlihatkan izin saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota kami, sedangkan Pemilik kami turut amankan ke Polsek Palolo guna di buatkan berita acara wawancara sekaligus memberikan penekanan dan pembinaan untuk tidak lagi menjual ataupun mengkonsumsi minuman keras.” Terangnya.

Sementara itu di tempat terpisah Kapolsek Palolo AKP Haryadi, S.H mengatakan, bahwa razia ini merupakan tindak lanjut perintah dan himbauan Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. bersama Bupati Sigi untuk memberantas peredaran minuman keras, yang efeknya dapat merugikan kita dan orang lain.

Sementara itu Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. saat dikomfirmasi mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh jajaran polres sigi terkait razia minuman keras yang dilakukan oleh personil jajaran polres sigi yang melakukan penertiban terhadap peredaran miras, Saya berharap keikut sertaan masyarakat untuk turut membantu memutuskan mata rantai peredaran miras di Kabupaten Sigi, semoga Kabupaten Sigi kedepan terbebas dari minuman keras yang dapat merusak massa depan dan generasi muda Sigi.

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang masih menjual miras untuk berhenti menjual minuman tersebut karena kami Polres Sigi tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas jika masih ada masyarakat yang kedapatan menjual minuman keras. Tandasnya.

[Humas Polres Sigi]