HUKUMLatestNewsPOLRES TOUNA

Tahap II, Satreskrim Polres Touna Serahkan Tersangka Penggelapan Dalam Jabatan ke Kejari Touna

Touna.Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Satreskrim Polres Touna melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka dan Barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Touna, Jumat (24/03/2023).

“Tersangka berinisial ML (31), pekerjaan swasta, warga Ujung Tibu, Kecamatan Tojo Barat, Kabupaten Touna ditahan atas Kasus Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana Subsidaer Pasal 372 KUHPidana,” ucap Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Touna, Iptu Muhammad Kasim, S.H.

Iptu Muhammad Kasim mengatakan, tersangka ML telah ditahan sejak tanggal 26 Januari 2023 s.d tanggal 14 Februari 2023 dan telah diperpanjang masa tahanan di Rutan Mapolres Touna dari tanggal 15 Februari 2023 s.d 26 Maret 2023.

“Berdasarkan Surat Penahanan Nomor : SP.Han/17/1/2023, tanggal 26 Januari 2023 dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Touna Nomor: B-80/P-218/Eoh.1/02/2023, tanggal 08 Februari 2023,” kata Acil sapaan akrab Kasat Reskrim Polres  Touna itu.

Lanjut kata Acil, Penyerahan tersangka barang bukti (Tahap II) berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Touna Nomor : B-227/P.2.18/Eoh.1/03/2023, tanggal 08 Maret 202, tentang pemberitahuan hasil Penyidikan yang sudah lengkap (P21).

“Penyerahan tersangka beserta barang bukti yang mana diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Touna, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima tersangka dan barang bukti,” tukas Acil.*Humas*