POLRES BANGGAI

Resmob Polres Banggai Bekuk Pemuda Pelaku Pengancaman di Luwuk Utara

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Tim Resmob Polres Banggai meringkus seorang pria bernisial AL alias A (30) warga Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sabtu (8/4/2023) sekitar pukul 23.00 Wita.

Pemuda ini dibekuk lantaran diduga telah melakukan pengancaman terhadap korban sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/B/173/IV/2023/SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SULAWESI TENGAH.

Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Tio Tondy mengungkapkan, kasus ini terjadi pada Sabtu 8 April 2023 sekitar pukul 05.00 Wita dini hari.

“Saat itu pelapor mendengar suara teriak -teriak didepan rumah sehingga pelapor langsung keluar dari rumah dan menegur pelaku bersama rekan-rekannya,” ungkapnya.

Namun, kata Tio, pelaku tidak terima ditegur oleh pelapor sehingga terjadi adu mulut yang membuat pelaku emosi dan merusak perabotan rumah pelapor.

“Pelaku merusak lampu hias, jendela dan baliho,” kata Tio.

Lebih lanjut, perwira pangkat dua balak ini menuturkan, pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenia pisau sambil diayunkan ke arah pelapor.

“Pelaku ingin menusuk pelapor namun dapat dihindari oleh pelapor,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

“Untuk rekan-rekan pelaku maaih dalam pengejaran Tim Resmob Satreskrim Polres Banggai,” pungkasnya.*Humas Polres Banggai