POLRES SIGI

Ibu Rumah Tangga di Beka, sigi kini diserahkan ke kejaksaan oleh sat Narkoba polres Sigi, terkait kasus peredaran gelap Narkotika jenis Shabu


SIGI,- Satres Narkoba Polres Sigi menyerahkan satu tersangka berikut barang bukti pr. NT (41) kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap

Penyerahan tersebut dilakukan secara online oleh pelaksana tugas Polres Sigi Bripka Justus Bensin,Bripka Putu Yudha Adnyana dan Briptu Debora   kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septiawan Ridho Permadi S.H, yang berlangsuang di kantor kejaksaan Negeri Donggala. Kamis (13/4/23)

Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak, melalui Kasat Narkoba Polres Sigi AKP Janni Sagala S.sos mengatakan, penyerahan berkas tersangka kasus narkoba beserta barang bukti dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

“Berdasarkan P21 No : B- 491./ P. 2.14 / Enz.1/ 04 / 2023 tanggal 10 April 2023, an pr. NT (41) warga desa Beka kecamatan Marawola kabupaten sigi,” ungkap kasat

Lanjut AKP Janni, penyerahan dilakukan dalam keadaan aman dan terkendali, untuk penyerahan barang bukti berlangsung pada pada saat ini juga kamis tanggal 13 april 2023 di Kantor Kejaksaan Negeri Donggala,” terang AKP Janni

(Humas polres Sigi)