GeneralLatestNewsPOLRESPOLRES MOROWALI

2 Orang Ditangkap Polisi di Morowali, Diduga Penyalahgunaan Narkotika

Tribratanews, Morowali – Kepolisian Resort (Polres) Morowali berhasil mengungkap kasus narkotika, Jumat 5 Mei 2023.

Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki berinisial AY dan RD.

Dalam penangkapan tersebut, terang Ps Kasat Narkoba Polres Morowali Iptu Kristianto, S.H, ditemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, serta 2 unit handphone android merek Vivo warna biru muda dan Oppo warna hitam.

Ps Kasat Narkoba Polres Morowali Iptu Kristianto, S.H, menerangkan bahwa kasus itu diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di sebuah kos di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) setelah melakukan penyelidikan anggota Satresnarkoba Polres Morowali berhasil menangkap kedua tersangka di depan kos tersebut.

Dalam penggeledahan itu, 6 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu ditemukan di bawah lantai yang dibuang oleh RD,

“Kedua tersangka yang ditangkap telah dilaporkan dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, selain itu seorang saksi Polisi dan seorang saksi warga juga ikut memberikan keterangan dalam kasus tersebut,” pungkas Iptu Kristianto.