BID HUMASGeneralHUKUMLatestNewsSATKER

Polsek Balantak Gerebek Rumah Tempat Pengemasan Cap Tikus

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polsek Balantak mendatangi sebuah rumah yang diduga sebagai tempat pengemasan dan penjualan miras tradisional jenis cap tikus.

Rumah tersebut diketahui milik AA alias Anwar (52) warga Desa Resarna Kecamatan Balantak Utara, Banggai. Untuk mengelabui petugas, AA mengemas cap tikus ke dalam botol minuman kemasan.

Kegiatan itu dilakukan saat patroli malam dan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman keras tersebut, Rabu (10/5/2023) pukul 22.00 Wita.

Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan 3 buah botol air kemasan 600 ml dan 7 bungkus plastic bening berisi cap tikus.

Setelah dikemas cap tikus dijual kepada penduduk sekitar rumah AA dengahn harga Rp 25 – 30 Ribu.

“Penggerebekan ini dilakukan setelah beberapa kali kejadian menonjol di wilayah hukum Polsek Balantak, pemicu utamanya adalah miras,” sebut Kapolsek Balantak IPTU Hasan.

Dia menambahkan seluruh barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Balantak dan kepada penjual diberikan pembinaan berupa teguran dan membuat surat pernyataan.

“Nantinya barang bukti diserahkan ke Mapolres Banggai untuk pemusnahan bersama barang temuan dari polsek lainnya,” pungkasnya. (ab)