POLRES BANGGAI

Unit PPA Polres Banggai Memediasi Kasus Perzinahan

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Pada hari Selasa (6/6/2023), Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Banggai mengimplementasikan pola Restorative Justice dalam penyelesaian dugaan kasus tindak pidana Perzinahan.

Kegiatan mediasi yang dilaksanakan mulai pukul 14.30 wita itu bertempat di ruang Unit IV PPA Sat Reskrim.

Penyelesaian tersebut sehubungan dengan laporan kasus dugaan tindak pidana Perzinahan yang terjadi sekitar Desember 2019.

Saat itu pelapor RM menemukan HP milik terlapor EL yang terjatuh di mobil, kemudian RM melihat foto suaminya TS berada digaleri di HP milik EL tersebut. Saat dikonfirmasi pelapor, bahwa TS dan EL mengakui hubungan keduanya.

Kasus tersebut berdasarkan Loporan Polisi Nomor : LP / B / 285 / VI / 2023 / SPKT / RES BGI / POLDA SULTENG, tanggal 5 Juni 2023. Hingga akhirnya kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara damai dan tidak dilanjutkan ke ranah hukum.

“Korban sudah tidak keberatan dan memaafkan perbuatan salah satu terlapor EL yang juga masih memiliki hubungan saudara yakni ipar,” sebut Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy.

Hadir dalam giat tersebut, Kanit IV IPDA Herdison Tamaka, SH, pihak korban/pelapor RM (50) serta terlapor TS dan EL.

IPTU Tio Tondy, menjelaskan, dari hasil mediasi yang dilakukan oleh Unit IV PPA terhadap korban dan para pelaku, dihasilkan kesepakatan bahwa para Terlapor berjanji sudah mengakhiri hubungan keduannya.

Dikatakannya, bahwa korban atau istri dari terlapor TS, telah bermohon untuk pencabutan laporan polisi dan membuat surat pernyataan damai yang ditanda tangani masing-masing pihak di atas meterai dan disaksikan pemerintah Desa Moilong dan Desa Ombolu Kecamatan Batui.*Humas Polres Banggai