BID HUMASSATKER

Polda Sulteng Berhasil Menangkap Satu Tersangka Terakhir Kasus Asusila Anak Yang Terjadi di Parimo

Palu, tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap satu tersangka terakhir yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus asusila anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

“Polisi sudah menangkap satu tersangka terakhir yang sudah ditetapkan sebagai DPO,” kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono di Palu, Sabtu (10/6/2023).

Dia menjelaskan, satu DPO yang berinisial AW itu ditangkap di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Jumat (9/6/2023).

Djoko mengatakan, saat ini tersangka telah dibawa ke Kota Palu melalui jalur darat.

“Sekarang tersangka sedang dalam perjalanan menuju Kota Palu melalui jalur darat,” katanya.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menangkap dua DPO yang kabur ke luar Provinsi Sulteng, yakni AA (27) dan AS (26).

AA ditangkap di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan AS di Provinsi Kalimantan Utara.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi telah menetapkan 11 orang tersangka yakni MKS yang merupakan oknum anggota Polri, HR (43) yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), A, AS dan AA. ARA. (ab)