BID HUMASGeneralLatestNewsSATKER

Supervisi Kompolnas di Polda Sulteng, Benny: Kami Apresiasi Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di Parimo Cepat

Tribratanews, Palu – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang merupakan pengawas eksternal Polri melakukan supervisi, Selasa 13 Juni 2023 sore, di Polda Sulawesi Tengah.

Supervisi yang dilakukan Kompolnas itu untuk mengetahui progress penanganan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) yang saat ini ditangani tim penyidik Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sulteng.

Adapun pejabat Kompolnas yang hadir antara lain Irjen Pol (Purn) Dr. Benny Josua Mamoto dan Poengky Indrawati, S.,H, L.LM. Sebelumnya kedua pejabat Kompolnas itu bertemu dengan Kapolda Sulteng sekaligus mendengarkan paparan dari tim penyidik yang menangani kasus yang menjadi perhatian publik secara nasional.

“Kompolnas datang ke Polda Sulteng dalam rangka supervisi penanganan kasus yang sempat menjadi atensi tingkat nasional,” kata Benny J. Mamoto saat press release dihadapan wartawan, Selasa 13 Juni 2023 sore, di Polda Sulteng.

“Dan tadi sudah mendapatkan paparan dari tim penyidik, tentang progress penanganan kasus ini,” tambah mantan Kadivhumas Polri itu.

Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada bapak Kapolda Sulteng karena dengan segera kasus ini ditarik ke Polda, sehingga penanganannya bisa optimal.

“Pertama karena ditangani oleh subdit PPA yang notabene dari kompetensinya dan juga jumlah personelnya lebih memadai dari pada tingkat Polres,” ujarnya.

Yang kedua, masih lanjut Benny, ketika harus memburu ketiga tersangka, pihaknya juga salut dalam tempo lima hari ketiga pelaku berhasil ditangkap dan di bawa ke Polda Sulteng.

“Ini saya salut karena apa, dalam tempo lima hari ketiga pelaku berhasil ditangkap, satu di Kendari, satu di Kutai Timur dan satu di Tarakan. Ini perburuan yang tidak mudah, ini kalau hanya ditangani Polres belum tentu secepat ini,” terang Benny J. Mamoto.

Oleh karena itu, pihaknya menyampaikan apresiasi atas keseriusan dalam menangani kasus tersebut karena betul-betul publik menunggu bagaimana penanganan kasus itu dan bagaimana menuntaskannya.

Masih kata Benny yang juga Dosen di PTIK itu, dalam proses penyidikan perlu mendengar keterangan ahli, ketika penyidik akan menerapkan pasal yang dipersangkakan itu perlu pendapat ahli, dimana dalam pendapatnya ahli menerangkan bahwa penerapan pasal sudah sesuai dengan fakta yang ditemukan.

“Di forum pengadilan lah kita akan mendengar pembuktian hukum, bagaimana sih peristiwanya, karena sering terjadi antara yang viral dengan yang fakta yang terungkap di pengadilan itu berbeda. Oleh sebab itu marilah kita sama-sama mengikuti proses ini agar publik mendapatkan jawaban sesuai dengan peristiwa yang terjadi,” harapnya.

Sementara itu, di tempat yang sama Poengky Indrawati selaku anggota Kompolnas menambahkan, supervisi yang dilakukan oleh Kompolnas itu untuk memastikan bahwa Polri sudah melaksanakan tugas secara professional dan mandiri.

“Selain itu kita juga berikan apresiasi bahwa terhadap DPO atau pelaku yang buron kesemuanya sudah tertangkap,” ujarnya. “Penerapan pasal-pasal yang dilakukan penyidik itu sudah kuat, sehingga harapan kami ini bisa lancar. Ini semata-mata juga untuk memberikan perlindungan kepada korban agar kedepan kasus ini tidak kembali terjadi dikemudian hari. Ini momentum bagi kita agar kita bisa menjaga anak-anak kita agar tidak menjadi korban,” pungkasnya.(fn)