BID HUMASHUKUMNewsSATKER

Tim Resmob Polres Banggai Amankan Karyawan, Curi Kopra di Tempatnya Bekerja

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Seorang buruh gudang hasil bumi di Desa Biak Kecamatan Luwuk Utara diduga mencuri 2 karung kopra di tempat nya bekerja. Pelaku berinisial JB warga Desa Bolo Kecamatan Mantoh, Banggai.

JB mengambil 2 karung kopra seberat 70 Kg dan dijual kembali dengan harga Rp 400 Ribu. Demi melancarkan aksinya, rekaman CCTV dimatikan melalui meteran listrik oleh pria berusia 24 tahun itu.

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy menjelaskan bahwa pada Kamis (6/7/2023) pukul 06.00 Wita, korban menerima laporan dari tetangganya, yang mana melihat pelaku membawa 2 karung kopra dari gudang nya dengan mengunakan sepeda motor.

Karyawan gudang tersebut kemudian dilaporkan oleh korban inisial SE warga BTN Pepabri ke Mapolres Banggai.

“Dasarnya adalah laporan polisi LP/B/VII/2023/SPKT/Res-Bgi/Polda Sulteng,” terang AKP Tio.

Polisi langsung melakukan pulbaket dan mengantongi identitas pelaku yang kemudian menemuinya digudang tersebut, Minggu (9/7/2023) sekitar pukul 23.00 Wita.

Saat JB diperiksa intensif dan mengakui perbuatannya. Bahkan aksinya tersebut dilakukan sejak bulan Desember 2022 silam.

“Pelaku JB (24) mengatakan hasil penjualan barang curian itu telah dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kini ia berada di Polres Banggai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (ab)