POLRESPOLRES MORUT

Karyawan SPA dianiaya Pacar. Polres Morowali Utara telah terima laporan

Karyawan SPA Dea Ananda (25) melaporkan tindak kekerasan yang di alami dari seorang pria inisial NP (terlapor) ke Polres Morowali Utara, Minggu (23/7) siang.

Laporan wanita korban penganiayaan oleh kekasih sendiri ini direspon oleh Polres Morowali Utara.

Dalam surat tanda penerimaan laporan, tertulis uraian awal dari kejadian penganiyaan pada Jumat (21/7) sekitar pukul 23:00 Wita, Dimana pelapor bersama terlapor pria NP berada dipenginapan Gloria Desa Beteleme, pelapor dan terlapor saat itu berdua berada didalam kamar penginapan

Selang berapa waktu kemudian terjadi saling adu mulut dan keributan, membuat pria NP emosi, dan langsung memukul pelapor Dea Ananda dibagian mata kanan sebanyak satu kali, dengan menggunakan kepalan tinjunya, menyebabkan Dea Ananda mengalami luka lebam Dimata bagian kanan.

Terlapor dugaan tindak pidana penganiyaan ditengarai melanggar Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP dalam pasal 351.

Kejadiannya hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 dan baru dilapor hari Minggu kemarin, kasusnya masih dalam pemeriksaan penyidik .korban dan saksi akan segera dilakukan pemeriksaan.” Jelas Bripka Fardi Kadang.SH. Ps.Kasubsi PIDM Sihumas Polres Morowali Utara