POLRESPOLRES SIGI

Melakukan Keadilan Restoratif,  Unit Reskrim Polsek Palolo Menyelesaika Permasalahan Warga Desa Tanah Harapan

SIGI, – Unit Reskrim Polsek Palolo Polres Sigi Melaksanakan Penyelesaian permasalahan Kasus Penganiayaan antara Warga berdasarkan Keadilan Restoratif sebagaimana diatur dalam Perpol 8 tahun 2021. Guna menciptakan kehidupan harmonis, damai dan kekeluargaan dalam masyarakat. Bertempat di Polsek Palolo, Rabu, (02/08/2023)

Unit Reskrim Polsek Palolo Polres Sigi Bersama Kades dan perangkat desa melaksanakan Keadilan Restoratif sebagaimana diatur dalam Perpol 8 tahun 2021. kepada warga Desa Tanah Harapan Kec. Palolo Kab. Sigi Yang dilakukan oleh terlapor berinisial RT dan AR, terkait permasalahan Kasus Pencurian Hewan ternak. Berdasarkan Laporan Aduan Nomor : LP / Gar / B / 07 / VII / 2023 / SPKT Sek Palolo / Polres-Sigi / Polda Sulteng. tanggal 14 Juli 2023.

Unit Reskrim Polsek Palolo, di bantu Kades dan perangkat desa membantu warga menyelesaikan permasalahan Kasus Pencurian Hewan ternak dengan mempertemukan ke dua belah pihak yang bermasalah guna untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian sehingga kedamaian diantara keduanya dapat kembali terjalin dan sirahturahmi akan terus berjalan dengan harapan terciptanya situasi yang aman Tenteram dan damai.

Setelah melaksanakan musyawarah akhirnya kedua belah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan Kasus Pencurian Hewan ternak tersebut secara kekeluargaan dan damai kemudian dikuatkan dengan dibuatnya surat kesepakatan damai.

Saat di temui Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjutak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP Ferry menjelaskan sesuai Perpol Nomor 08 Tahun 2021 ini mengatur tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, yang akan digunakan sebagai acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana guna dapat memberikan kepastian hukum, sebagaimana diatur tentang penghentian penyelidikan (SPP-Lidik) dan penghentian penyidikan (SP3) dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif. Terang Kasi humas.

[Humas Polres Sigi]