POLRES BANGGAI

Bhabinkamtibmas Mediasi Kasus Pengrusakan dan Pengancaman Anak Terhadap Ayahnya di Luwuk Selatan

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Minuman keras (Miras) menjadi salah satu sumber gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta kejahatan lainnya.

Seperti yang terjadi di Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai baru-baru ini.

Seorang pemuda berinisial FM (33) tega melakukan pengrusakan perabot rumah hingga mengancam orang tua kandungnya, Minggu (13/8/2023) sekitar pukul 04.30 Wita dini hari.

Aksi pemuda ini ternyata dilakukan lantaran diduga mabuk usai mengonsumsi miras.

“Pelaku merusak perabot rumah dan mengancam orang tua kandung yakni ayahnya,” ungkap Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Bripka Danang A.S.

Atas kejadian itu, Bripka Danang bersama aparat pemerintah mengundang kedua belah pihak untuk melakukan problem solving.

“Pelaku dan ayahnya diundang guna dilakukan mediasi ataupun pemecahan masalah,” tuturnya.

Dari hasil mediasi ini, pelaku mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

“Kedua belah pihak kemudian sepakat permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan dengan dibuatkan surat pernyataan,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, pelaku diberikan pemahaman tentang dampak negatif dari mengonsumsi Miras terhadap gangguan kamtibmas.

Sebab, menurutnya banyak kasus terjadi seperti perkelahian hingga pembunuhan akibat pengaruh miras.

“Jadi sudah banyak contoh, tidak perlu ditiru. Jahui miras apalagi narkoba demi kamtibmas yang kondusif,” imbaunya.*Humas Polres Banggai