POLRES TOUNA

Sempat Jadi Buronan, Pelaku Penganiayaan Diringkus Unit Reskrim Polsek Una Una di Bunta

Touna, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Unit Reskrim Polsek Una Una yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Bripka Jhon Feric, SHberhasil menangkap pelaku penganiayaan yang sempat melarikan diri selama sepuluh hari.

Penangkap terhadap pelaku RL (30), lantaran pada hari Jumat 18 Agustus 2023, sekitar pukul 18.00 Wita telah melakukan penganiayaan di Desa Bangkagi Kecamatan Togean, Kabupaten Touna.

Kapolres Touna, AKBP S. Sophian, SIK, MH melalui Kapolsek Una Una Iptu Maryanto mengatakan setelah melakukan penganiayaan pelaku RL melarikan diri dan setelah dilakukan penyelidikan oleh Kanit Reskrim selama kurang lebih 10 hari akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

“Pelaku RL ditangkap tanpa perlawanan di Kelurahan Bunta 1, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai pada Sabtu 09 September 2023 sekitar pukul 22.00 Wita,” jelas Iptu Maryanto.

Kapolsek menambahkan pelaku RL ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/VIII/2023/SPKT/Polsek Una Una/Polres Touna/Polda Sulteng, tanggal 19 Agustus 2023.

“Pelaku RL dipersangkakan Pasal 351 ayat (1) tentang tindak pidana penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” ujar Kapolsek.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Rutan Mako Polres Touna Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tukasnya.*Humas*