POLRES BANGGAI

Masalah Hutang Piutang Diantara Warga Binaan, Berhasil Dimediasi Bhabinkamtibmas Luwuk Timur

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Masalah Hutang piutang melibatkan 2 warga Desa Trans Pohi Kecamatan Luwuk Timur, Banggai, difasilitas oleh Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Bripka Kamaludin.

Kasus ini melibatkan PJ (70) dan NS (61) menyangkut hutang piutang senilai Rp 13 juta.

Hal itu bermula sekitar tahun 2021 Bapak PJ hendak menjual sebidang tanahnya kepada Bapak NS. Dan sudah menyerahkan uang muka sebesar Rp 13 Juta.

“Namun, tetiba PJ membatalkan penjualan tersebut. Sehingga NS meminta dikembalikan uang tersebut,” ujar Bhabin.

Pada hari Jumat, (15/9/2023) pukul 14.00 Wita, pertemukanlah kedua belah pihak untuk diberi ruang musyawarah untuk mufakat.

Setelah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak, didasari kesepakatan secara bersama dituangkan dalam surat pernyataan. Permasalahan itu, diselesaikan secara kekeluargaan.

“Disepakati bahwa PJ bersedia mengembalikan uang milik NS yakni ketika habis panen jagung di bulan Februari 2024,” tukas Kamaludin.

Sementara itu, Plh Kapolsek Luwuk Kompol Z. Ginoga membenarkan hal itu. “sudah menjadi kewenangan para Bhabinkamtibmas di wilayahnya di lingkungan Polsek Luwuk membantu permasalahan warga yaitu memberikan problem solving, sehingga, wilayah selalu aman dan kondusif.*Humas Polres Banggai