POLRES TOUNA

Tahap II, Unit Reskrim Polsek Wakep Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Touna

Touna, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Unit Reskrim Polsek Wakep Polres Touna melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana penganiayaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Touna, Senin (18/09/23) sekitar pukul 13.50 Wita,

Kegiatan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Kabalutan, Kecamatan Talatako dengan tersangka Pr. OM (39) dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Touna di Wakai Nomor : B-238/P.2.18.8/Eoh.1/08/2023, tanggal 18 Agustus 2023.

Penyerahan tersangka bersama barang bukti ini dilakukan oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Wakep Aipda Suwanto dan diterima langsung oleh Analis Penuntutan Kejari Touna, Syafruddin Muin, SH.

Kapolres Touna, AKBP S. Sophian, SIK, MH melalui Kapolsek Wakep Ipda I Gusti Made Ary Candra, SH mengatakan Pr. OM ditetapkan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/02/2023/SPKT/Polsek Wakep/Polres Touna/Polda Sulteng, tanggal 15 Mei 2023.

“Dimana dalam laporan tersebut tersangka Pr. OM telah melakukan penganiayaan yang terjadi di Desa Kabalutan, Kecamatan Talatako, pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2023 sekitar pukul 18.30 wita,” kata Gusti Made sapaan akrab Kapolsek Wakep ini.

Gusti Made menambahkan tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Tersangka dijerat dalam perkara tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351  ayat (1) KUHPidana,” tambahnya.

“Tersangka dan barang bukti kami serahkan dalam keadaan aman sehat dan lengkap,” tukas Kapolsek.*Humas*