POLRES TOUNA

Dinyatakan Lengkap, Satpolairud Polres Touna Limpahkan Tersangka Tindak Pidana Destruktive Fishing ke Jaksa

Touna, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Tojo Una Una (Touna), menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus Tindak Pidana Destruktive Fishing ke Kejaksaan Negeri Touna, Kamis (26/10/23).

Penyerahan barang bukti beserta tersangka atau tahap II ke Kejaksaan tersebut, setelah berkas-berkas dinyatakan lengkap.

Adapun tersangka dalam pelimpahan yang dilakukan adalah berinisial MTDP alias Om Bui (49) warga Desa Biga, Kecamatan Walea Besar, Kabupaten Touna.

Kasus yang telah di P21 itu, merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Satpolairud Polres Touna pada waktu lalu.

Kasat Polairud Polres Touna, AKP Muh. Natsir, SH menyatakan bahwa hasil penyidikan perkara Tindak Pidana Destruktive Fishing sudah lengkap.

“Berdasarkan surat pemberitahuan Kejaksaan Negeri Touna No: B-1263/P.2.18.2/Eku.1/10/2023, tanggal 19 Oktober 2023,” kata AKP Muh. Natsir.

Lanjut kata AKP Muh. Natsir, setelah berkas-berkas dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti kita limpahkan atau tahap 2 ke pihak Kejaksaan.

“Pasal  yang di persangkakan Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 85 Jo Pasal 9 UndangUndang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan / atau Pasal 100 B UU RI No.6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” lanjutnya.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1.200.000.000,-(Satu miliyar dua ratus juta rupiah),” pungkasnya.(Humas)