POLRES TOUNA

Kabag Ren Polres Touna Hadiri Rapat Paripurna DPRD

Touna – Kapolres Touna, AKBP S. Sophian, SIK, MH diwakili oleh Kabag Ren AKP Rahim Malingga hadiri undangan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Touna, dalam rangka Penetapan 3 Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD serta Pengumuman Surat Keputusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat tentang perubahan komposisi Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Touna, Selasa (31/10/23) di ruangan sidang utama DPRD Kabupaten Touna.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Touna, Dr. Mahmud Lahay, SE, M. Si didampingi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Touna Gusnar A. Suleman, S.E., MM dan Wakil Ketua II Salim Makaruru, SS yang dihadiri Sekertaris Kabupaten Touna, Hj. Sovianur Kure, SE, M. Si, Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Touna Surya, S.Sos, M.Si, 20 anggota DPRD Kabupaten Touna, Perwira Penghubung Mayor Inf. Azrar Zees, Danpos Ampana Letda Laut (P) Uman Iswanto, Para pejabat eselon II dan Eselon III, Tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Sambutan Ketua DPRD Kabupaten Touna, Dr. Mahmud Lahay saat membuka Rapat Paripurna menyampaikan sesuai laporan Sekertaris DPRD,  Dari 25 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Touna yang menandatangani daftar hadir sejumlah 20 orang, dengan demikian sesuai ketentuan pasal 131 ayat (1) huruf B peratutan tata tertib DPRD Kabupaten Touna telah memenuhi Kourum.

“Laporan hasil pembahasan oleh BAMPEPERDA Sesuai hasil pembahasan rancangan peraturan daerah Tahun 2022, maka BAPEMPERDA berpendapat menyetujui 3 (tiga) rancangan peraturan daerah yakni  Ranperda tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren, Ranperna tentang pengelolaan kekayaan intelektual dan Ranperda tentang pengembangan ekonomi kreatif untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Touna,” ucap Ketua DPRD Touna.

Sementara, Sekda Touna saat membacakan pendapat akhir Kepala Daerah menyampaikan Peraturan daerah sebagai dasar implementasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dapat dipastikan bahwa lahirnya suatu peraturan daerah di dasari dengan pertimbangan yang paripurna bersifat filosofis, sosiologis, dan yuridis serta telah melalui tahapan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah serta  fasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan pertimbangan ini, maka peraturan daerah dipandang sebagai  kebutuhan masyarakat. berkaitan dengan itu, tentu saja diharapkan segala produk hukum daerah dapat bermanfaat dalam upaya meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat kabupaten Touna,” sebutnya.

Sekda juga menyampaikan ucapan rasa terima kasih Kepada Ketua, Wakil Ketua dan anggota dewan yang terhormat, yang telah memberikan masukan dan saran dalam pembahasan 3 Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD Kabupaten Touna mulai dari tingkat pembicaraan pertama sampai dengan tingkat pembicaraan kedua sesuai mekanisme pembahasan Rancangan Peraturan Daerah antara Pemerintah Daerah dan DPRD.

“Tentunya dalam pelaksanaan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dimaksud telah menyita banyak waktu, tenaga dan pikiran akan tetapi patut kita syukuri dengan segala dinamika yang ada 3 Rancangan Peraturan Daerah yang telah diusulkan oleh DPRD Kabupaten Touna dapat kita bahas dan disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.

“Dengan ditetapkannya 3 Rancangan Peraturan Daerah ini akan menjadi dasar hukum dalam rangka mendukung kemampuan daerah dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sesuai kewenangannya, selanjutnya kepada Perangkat Daerah  yang terkait dengan peraturan daerah ini segera mengambil langkah cepat dalam penerapannya termasuk menindaklanjuti penyusunan aturan pelaksanaannya,” ujarnya.

Sedangkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Touna Nomor 13/DPC-PD/TU/X/2023 tanggal 24 Oktober 2023 tentang perubahan komposisi Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Touna yaitu Ketua Yustam Mandilau, Sekertaris Andri Purwanto, ST dan Anggota Husen M. Abubakar, ST.(Humas)