POLRESPOLRES BANGGAI

Pemuda Asal Donggala Pemilik Sabu, Diserahkan Penyidik Polres Banggai ke JPU

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Penyidik Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Banggai, akhirnya menuntaskan kasus narkotika dengan tersangka AN alias Deki (35) warga Dusun I Desa Terang Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala.

Tersangka AN, beserta berkas perkaranya diserahkan penyidik Satnarkoba ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai untuk selanjutnya disidangkan.

“Tersangka ini ditangkap pada tanggal 15 Juli 2023 sekitar jam 21.30 Wita di Desa Mulyoharjo Kecamatan Moilong, Banggai. Saat digeledah dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 sachset plastik klip berisi sabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU Muhammad Kasim, SH.

Kasat mengungkapkan, setelah dilakukan serangkaian penyidikan atas kasus narkotika itu, maka penyidik akhirnya menuntaskan kasus tersebut.

“Sejak penangkapan penyidik terus berupaya untuk menuntaskan. Dan Alhamdulillah, Rabu (22/11/2023) pukul 14.00 Wita, penyerahan Tahap II dilaksanakan oleh Bripka Yandri Rompis dan Aipda Rudi Adrian dan diterima oleh JPU Nugroho Satya Basuki, SH,” jelasnya.

IPTU Kasim menjelaskan hasil penyidikan perkara untuk tersangka AN sudah dinyatakan lengkap berdasarkan surat pemberitahuan P21 No:B-2025/P.2.11/Enz. 1/11/11/2023 tanggal 10 November 2023.

“Tersangka dan barang bukti diserahkan dalam keadaan sehat dan lengkap. Selanjutnya dititip oleh JPU di Rutan Polres Banggai,” pungkas Kasat.*Humas Polres Banggai