POLRESPOLRES BANGGAI

Satreskrim Polres Banggai Amankan Seorang Pemuda, Diduga Pelaku Pencurian Hp

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Tim Resmob Satreskrim Polres Banggai berhasil mengamankan seorang pemuda inisial MA (28) warga Kelurahan Baru Kecamatan Luwuk, Banggai, Kamis (4/1/2024) sore.

MA diduga pelaku pencurian sebuah Handphone diamankan di Pelabuhan Rakyat, Luwuk.

Menurut Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy, berawal dari laporan polisi dari Rifai H. Malang (38) warga Jalan Danau Toba kelurahan Kaleke, Luwuk yang kehilangan satu unit Handphone merk Realmi 7.

Kronologis kejadiannya pada Minggu 12 November 2023 saat itu pelapor sedang menonton balap motor di depan Gedung Graha Pemda Luwuk. Dimana Handphone tersebut diletakan didashboard motornya.

Tak lama kemudian setelah ia kembali ke sepeda motornya, pelapor terkejut karena HP miliknya sudah tidak ada lagi.

Lalu pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Banggai guna proses lebih lanjut.

Selanjutnya, Tim Resmob Tompotika melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Berdasarkan keterangan terduga pelaku MA mengakui perbuatannya.

“Selanjutnya MA beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Banggai guna diproses lebih lanjut,” terang AKP Tio.

Pasal yang disangkakan sementara tentang tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.*Humas Polres Banggai