LatestNewsPOLRESPOLRES MOROWALI

Polsek Bungku Selatan Gelar KRYD, Lima Kendaraan Gunakan Knalpot Brong Diamankan

Tribratanews, Morowali – Kepolisian Resort (Polres) Morowali melalui Polsek Bungku Selatan melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada hari Selasa 16/01/2024, siang.

Kegiatan itu dipimpin oleh Kapolsek Bungku Selatan, AKP I Ketut Yoga Widata, SH, beserta jajarannya di Jalan Trans Sulawesi depan Mako Polsek Bungku Selatan.

Adapun sasaran kegiatan itu mencakup tempat keramaian, orang yang dicurigai, senjata tajam (Sajam), bahan peledak (handak), minuman keras (miras), narkoba, kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, barang bawaan, dan premanisme.

Dalam operasi ini, tidak ditemukan senjata tajam, handak, miras, dan narkoba namun Polsek BUngku Selatan berhasil mengamankan knalpot bogar sebanyak 5 buah.

“Hasil yang didapat dari kegiatan KRYD ini yakni sejumlah kendaraan yang bermasalah berhasil diamankan, diantaranya 4 unit kendaraan roda dua dan 1 unit kendaraan roda empat jenis pickup merek Grandmax dikarenakan menggunakan knalpot brong atau knalpot racing yang melanggar peraturan lalu lintas,” ucap Kapolsek Bungku Selatan.

Kapolsek Bungku Selatan, dalam arahan dan imbauannya kepada pengemudi kendaraan roda empat dan pengendara roda dua yang diamankan, mengajak untuk taat dan patuh dalam berlalu lintas.

Selain itu, Kapolsek juga menyoroti pentingnya memiliki SIM, membawa STNK, serta memperhatikan kelengkapan kendaraan sesuai standar pabrik.

Berkaitan dengan pelanggaran knalpot brong atau racing, Kapolsek menjelaskan bahwa hal tersebut dilarang sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan dapat dikenai sanksi pidana kurungan atau denda maksimal Rp 250.000.

Kapolsek juga memberikan saran kepada pemilik kendaraan untuk segera mengganti knalpot brong dengan knalpot standar agar dapat melanjutkan perjalanan.