BID HUMASHUKUMNewsPOLRESTA PALU

Ribuan Nyawa Masyarakat Kota Palu terselamatkan; Sat Res Narkoba Polresta Palu Amankan Pengedar Narkotika.

Kasat Res Narkoba Polresta Palu,saat Rilis Pengungkapan NARKOTIKA Jenis Shabu seberat 1 Kg 22 Gram dan 0,44 Gram

Rabu,9/10/2023, Palu- Tim Opsnal Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil meraih keberhasilan besar pada hari Senin, 9 Oktober 2023, sekitar pukul 13.00 Wita. Mereka berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka bernama EDT alias EDI, berusia 33 tahun, tanpa pekerjaan tetap.Tersangka berhasil diamankan atas dugaan pengedaran dan penyimpanan narkotika jenis Shabu. Tim Opsnal berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik kemasan teh Cina yang diduga berisi Shabu dengan berat bruto mencapai 1022 gram (satu kilogram dua puluh dua gram). Selain itu, ditemukan juga 2 (dua) paket Shabu dengan berat bruto 0,44 gram dan 1 (satu) butir obat/pil yang diduga jenis ekstasi.

Barang Bukti Narkota Jenis Shabu dan Eksatasi

Penangkapan tersebut dilakukan di rumah tersangka yang terletak di Jalan Hos Cokro Aminoto Lorong Sania, Kelurahan Baru, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu. Barang bukti yang berhasil disita, termasuk narkotika dan ekstasi, ditemukan dalam lemari kamar tempat tinggal tersangka.

Kasus ini menjadi perhatian khusus bagi aparat kepolisian setempat, karena jumlah narkotika yang berhasil diamankan cukup signifikan. Tindakan tegas dan cepat dari Tim Opsnal Reserse Narkoba Polresta Palu diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika di wilayah tersebut.

Tersangka Pengedar

Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah, S.I.K., M.H. melalui Kasat Res Narkoba Polresta Palu AKP RIJAL S.H.,M.H. Dalam konferensi pers yang dilakukan setelah penangkapan, menyampaikan apresiasi kepada tim yang terlibat dalam operasi tersebut. “Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Palu. Tindakan tegas akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Rijal.

Proses hukum terhadap tersangka akan segera dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tim Opsnal Reserse Narkoba Polresta Palu juga akan terus melakukan upaya pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan dan peredaran narkotika yang mungkin melibatkan pihak lain.

Masyarakat diminta untuk ikut serta dalam memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan atau indikasi peredaran narkotika di sekitar lingkungan mereka. Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti nyata kerja keras aparat kepolisian dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Tersangka saat di giring Petugas Kepolisian ke Meja Pemeriksaan

Tersangka Pun di Jerat Dengan Pasal 114 Ayat (2) subsidair pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancama HUKUMAN MATI, PIDANA SEUMUR HIDUP,atau PALING SINGKAT 6 (ENAM) TAHUN dan PALING LAMA 20 ( DUA PULUH TAHAUN ) PENJARA.