POLRESPOLRES BANGGAI

Berkas P21, Polres Banggai Limpahkan Tersangka Kasus Korupsi Mantan Kades Matabas Bunta ke JPU

Pribratanews.sulteng.polri.go.id – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Banggai melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai, Jumat (16/2/2024) siang.

Pelimpahan tersebut dilakukan usai JPU menyatakan berkas perkara kasus korupsi pengelolaan APBDesa Matabas, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, yang menyeret mantan Kepala Desa (Kades) Batabas periode 2016-2022 AB (34) lengkap alias P21.

“Iya kemarin penyidik Tipikor sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi mantan Kades Matabas Bunta,” ungkap Kasat Reskrim AKP Tio Tondy kepada wartawan di Kawasan Bukit Halimun, Luwuk Selatan, Sabtu (17/2/2024) siang.

Mantan Kades Matabas tersebut dijerat dengan pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung Kasi Pidus Ikhwal Sainul, SH, MH dan Jaksa Fungsional Hendra Polrak Tafona’o, SH.

“Dalam penyerahan tersebut didampingi oleh penasehat hukum tersangka,” tutupnya.*Humas Polres Banggai