BID HUMASGeneralLatestNewsSATKER

Polres Donggala Amankan Pria Cabuli 2 Anak Gadis

Donggala, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Seorang pria berinisial IRF alias Epa (43) diamankan Polres Donggala setelah diketahui melakukan tindak pidana kasus persetubuhan terhadap dua anak gadis belia yakni berinisial R (12) dan berinisial W (13), Rabu (31/08/2022).

Berdasarkan keterangan dari penyidik yang menginterogasi ibu dari adik R (12) menceritakan peristiwa tersebut bermula ketika pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022, sekitar pukul 19.00 wita, tersangka IRF (43) mengajak anaknya R (12) pergi ke pantai khayalan Desa Salubomba, Kecamtan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala dengan maksud jalan-jalan.

Setibanya di sana pelaku IRF mengajak R masuk disebuah pondok dan membuka celana korbannya tersebut, usai menjalankan niatnya pelaku mengantarnya pulang kerumahnya di dusun Polege Desa Lembasada, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala.

Sedangkan korban yang bernama W (13) menurut pengakuan kepada orang tuanya didepan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Donggala, bahwa ia digauli (Diperkosa) oleh pelaku IR (43) dirumah miliknya di dusun III Polege, Desa Lembasada, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala pada malam sabtu sekitar bulan Juni 2022 lalu.

Tak terima dengan kejadian tersebut, ibu korban melaporkan kejadian itu ke Polres Donggala.

Kapolres Donggala, AKBP Muhammad Yudie Sulistiyo, S.I.K melalui Kasat Reskrim, Iptu Ismail, S.H membenarkan kejadian tersebut.

Menurut Kasat Reskrim bahwa saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Donggala untuk diproses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.(fn)