BID HUMASGeneralLatestNewsSATKER

Kapolres Bangkep Gelar Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana Korupsi Anggaran Hibah Bawaslu Banggai Laut (Balut).

Bangkep, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Bertempat di Aula Endra Dharma Laksana, Kepala Kepolisian Resor Banggai Kepulauan (Kapolres Bangkep) AKBP Bambang Herkamto, S.H., menggelar Konferensi Pers bersama para awak media terkait Kasus Tindak Pidana Korupsi Anggaran Hibah untuk Dana Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Laut (Balut) di Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Balut tahun anggaran (T.A) 2019-2020 yang melibatkan 2 (dua) orang pejabat sebagai tersangka, Selasa (20/09/2022) sekitar pukul 09.00 Wita,

Kapolres didampingi oleh KBO Sat Reskrim dan Kanit Tipikor Polres Bangkep serta dihadiri para awak media atau wartawan mitra Polres Bangkep. Tampak pula 1 (satu) tersangka Lk. M.W sedangkan 1 (satu) tersangka lainnya Pr. S.T telah dilakukan penangguhan penahanan dengan alasan kemanusiaan (memiliki bayi dan masih menyusui ASI).

Kapolres menjelaskan kronologis singkat kejadian dimana Pada Tahun 2019 Bawaslu Kabupaten Balut mendapatkan dana hibah untuk Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Balut. Adapun besaran yang diterima sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemda Kabupaten Balut dengan Bawaslu Kabupaten Balut sebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah).

Lanjut, ketika ada pandemi Covid-19 dilakukan Adendum NPHD yang mengakibatkan terjadinya pengurangan dana hibah menjadi Rp. 8.8 Milyar (Delapan Koma Delapan Milyar Rupiah) pada penggunaan dana hibah Pilkada ini diduga terjadi penyimpangan berupa belanja kegiatan yang tidak dilakukan pengesahan belanja (SP2HL) dan kegiatan fiktif, akibat penyimpangan tersebut menimbulkan terjadinya kerugian keuangan negara.

Berdasarkan Audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh perwakilan BPKP Propinsi Sulteng sebesar Rp. 846.966.499.- (Delapan Ratus Empat Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Enam Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah).

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan / atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua) puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (KR)