BID HUMASSATKER

Propam Polres Banggai Gelar Sosialisasi di Polsek Jajaran, Begini Penekanannya

Banggai, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Profesi dan Pengamanan Kepolisian Resor (Propam Polres) Banggai menggelar sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Polri di Kepolisian Sektor (Polsek) jajaran.

Dalam kegiatan yang dipimpin Kanit Provos Si Propam Ipda Deddy CH bersama personel Propam Polres Banggai.

Kasi Propam Polres Banggai AKP Sudirman mengatakan, dalam kegiatan tersebut anggota diberikan penekananan diantaranya tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun yang akan berdampak viralnya di Media Sosial (Medsos).

“Dan penekanan dari pimpinan untuk menghindari perselingkuhan maupun Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” kata Sudirman saat ditemui awak media, Rabu (21/9/2022).

Selain itu, lanjutnya, anggota Polri juga dilarang menjadi beking segala bentuk perjudian, narkoba, miras atau pun tindak pidana lainnya yang dapat mencoreng citra institusi Polri.

“Kami selalu mengingatkan anggota untuk melaksanakan tugas dengan baik dan tetap melayani masyarakat dengan tulus agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri meningkat,” pungkasnya.(DA)