BID HUMASSATKER

Operasi Zebra Tinombala 2022, Direktorat Lalulintas Tertibkan Kendaraan Melanggar Rambu Larangan Parkir

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Dalam upaya mencegah kemacetan di jalan raya, berbagai upaya telah dilakukan salah satunya dengan menempelkan stiker larangan parkir bagi pengendara yang membandel, kendaraan yang di parkir di badan jalan akan di tempelkan stiker larangan parkir seperti yang dilakukan oleh petugas yang tergabung dalam operasi zebra tinombala 2022.

Melalui Satgas Preventif petugas melakukan patroli di seputaran Kota Palu diantaranya, Jln. Hasanudi, Jln. Monginsidi, Jln. Basuki Raahmat, Jln. I.gusti Ngurah Rai, Jln. Sis Al jufri, Jln. Imam bonjol, Jln. Diponegoro, Jln. Gajah mada, Jln. Samratulangi, Jln. Re Marta Dinata dan SPBU Kota Palu untuk melakukan penertiban kendaraan yang parkir di badan jalan.

Dijelaskan, pelaksanaan operasi ini akan berlangsung selama 14 (empat belas) hari terhitung dari tanggal 03 sampai dengan 16 oktober 2022, untuk itu masyarakat di minta untuk disiplin dan patuh terhadap rambu – rambu lalulintas yang telah terpasang di pinggir jalan.

Saat dikonfirmasi Kasatgas Preventif Ops Zebra Tinombala Kompol Sunarjo SH menjelaskan, kegiatan patroli ini bertujuan mengantisipasi terjadinya kemacetan, pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas, dalam hal ini petugas juga memberikan himbauan kepada pengendara untuk tetap mematuhi peraturan berlalulintas dengan selalu menggunakan safety belt bagi pengendara R 4, untuk pengndara R 2 agar selalu menggunakan Hlm Standar SNI demi keselamatan & keamanan dalam berkendara guna mewujudkan kamseltibcar lantas, serta melakukan penempelan stiker dilarang parkir di badan jln maupun stiker dilarang parkir ditrotoar.

“Dalam kesempatan ini kami juga tak lupa selalu mengingatkan masyarakat agar tetap selalu mematuhi protokol kesehatan melaksanakan 5M memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas guna mencegah penyebaran Virus Cobid-19,”Tutupnya.(DA)