POLRES BANGGAI

Main Judi Remi, Tiga IRT di Luwuk Selatan Diamankan Polisi

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Tiga IRT di Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai tertangkap tangan aparat kepolisian saat main judi remi bersama dua pria.

Kelima pelaku ini masing-masing berinisial PU (22) IRT, SN (19) IRT, NA (42) IRT, IM (33) buruh dan MF (20) warga Kecamatan Luwuk Selatan.

Kapolsek Luwuk AKP Agung Kastria Kesuma mengungkapkan, Kelimanya ditangkap di sebuah rumah milik warga di kompeks Terminal Kilo meter 8, Kecamatan Luwuk Selatan pada Rabu (16/11/2022) sekitar pukul 23.15 Wita.

“Barang bukti yang ditemukan berupa, dua pasang kartu remi, kertas bertuliskan angka sebagai pemanda pot kemenangan dan uang tunai Rp 225.000,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Agung, seluruh pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Luwuk guna dimintai keterangannya lebih lanjut.

“Kelima pelaku ini masih kita lakukan pembinaan, tapi apabila mereka tertangkap lagi, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” terangnya.

Terpisah, Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, menegaskan, bawah Polres Banggai berkomitmen untuk menindak segala bentuk tindak pidana perjudian sesuai perintah Kapolri.

“Ini sudah menjadi komitmen guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” tandas Yoga.*Humas Polres Banggai