POLRES BANGGAI

Polisi Gerebek Kios Sembako di Luwuk Selatan, Puluhan Botol Cap Tikus Disita

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Banyak cara dilakukan para pelaku penjual Minuman Keras (Miras) agar aksinya itu tak terbongkar oleh aparat kepolisian.  Seperti yang terjadi di Kelurahan Tanjung Tuis, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, terdapat kios sembako yang juga berjualan miras tanpa izin.

Aksi pelaku tercium saat aparat Polsek Luwuk menggerebek kios milik IRT berinisial SS, Rabu (16/11/2022) malam.

“Kami melaksanakan razia miras dalam rangka Operasi Pekat Tinombala II 2022 dan menemukan kios yang menjual miras tanpa izin,” ungkap Kapolsek Luwuk AKP Agung Kastria Kesuma kepada awak media, Kamis (17/11/2022) pagi.

Dari hasil penggerebekan di kios milik pelaku, petugas menemukan 37 botol Miras dalam kemasan air mineral ukuran 600 ml berisi cap tikus.

“Barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Luwuk. Pelaku akan dimintai keterangannya asal miras tersebut didapatkan,” beber Agung.

Dirinya menyatakan, bahwa pihaknya akan terus memberantasan peredaran minuman yang menjadi salah satu factor pemicu terjadinya aksi tindak kriminalitas selama ini.

“Operasi Pekat Tinombala II 2022 ini dilakukan guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat jelang Natal 2022 dan tahun baru 2023,” pungkasnya.*Humas Polres Banggai