Uncategorized

Problem Solving, Polsek Biromaru Dan Polsubsektor Gumbasa Lakukan Mediasi Permasalahan Warga Di Desa Omu

Sigi, – Dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta guna memberikan rasa aman dan nyaman dan juga menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, seperti yang dilakukan Kapolsek Biromaru
AKP Asiz, S.H dan Kasubsektor Gumbasa Ipda Sugeng Bersama Personel Polsek Polsek Biromaru dan Polsubsektor Gumbasa serta Bhabinkamtibmas melaksanakan Mediasi terhadap permasalahan pemalangan jalan yang dilakukan oleh keluarga Selviana di Desa Omu kec. Gumbasa kab. Sigi sebagai pemilik lahan yang dijadikan jalan untuk akses menuju ke pembangunan bak air bersih pipanisasi yang sekarang ini di kerjakan oleh PT WIKA di Desa Saluki Kec. Gumbasa kab. Sigi. Selasa (29/11/2022) Pukul 12.30 wita.

Dalam mediasi tersebut pihak keluarga Selviana meminta kejelasan besaran kompensasi ganti wajar lahan milik mereka atas pembangunan jalan ke lokasi pembuatan bak air oleh PT wika kepada dinas PUPR propinsi Sulawesi Tengah dan Menuntut kejelasan waktu pembayaran kompensasi ganti wajar terhadap lahan tersebut.

Setelah mendapat penjelasan dari pihak keluarga Selviana, terkait pemalangan jalan yang dilakukan oleh keluarga Selviana di Desa Omu kec. Gumbasa kab. Sigi, kemudian Kapolsek Biromaru AKP Asiz, S.H dan Kasubsektor Gumbasa Ipda Sugeng melakukan mediasi permasalah ini serta akan membantu mengkomunikasikan hal ini dengan camat gumbasa, pihak PUPR kab. Sigi dan PUPR kab. Sigi, BWS propinsi sulteng dan PT wika untuk melakukan pertemuan.

Dari hasil mediasi tersebut di dapatkan hasil bahwa Pihak BWS dan kepala BPN kab. Sigi akan segera menanyakan kepada tim appraisal tentang besaran yang akan dibayarkan kepada keluarga selviana, bahwa Pihak BWS dan kepala BPN kab. Sigi akan mengkomunikasikan kepada tim Appraisal agar sebelum tanggal 20 Desember 2022 sudah ada hasil dari pada penilaian tentang besaran yg dibayarkan kepada keluarga selviana, Bahwa tanah milik keluarga selviana tetap akan dibayar oleh pemerintah sesuai hasil penilaiyan dan perhitungan harga dari apraisal sebagai tim yg menilai besaran harga tanah dan jumlah yg akan dibayarlan kepada keluarga selviana.

Sementara itu Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. Melalui Kapolsek Biromaru AKP Asiz, S.H mengatakan kepada pihak keluarga Selviana agar dapat menunggu hasil keputusan terkait besaran harga tanah dan jumlah yang akan dibayarkan. Terangnya.

Turut hadir dalam mediasi Kapolsek Biromaru AKP Asiz, S.H, Kepala BPN kab. Sigi Juwahir, Ppk dari BWS Benyamin R Tanga, Dari PT wika Niko Sianipar, Kasi pemerintahan Desa Omu, Ipda Ipda Johanis Lumentut Bhabinkamtibmas kec. Gunbasa dan piket polsubsektor gumbasa serta Ibu selviana bersama keluarganya.

[Humas Polres Sigi]