POLRES BANGGAI

Perintahkan Istri Ambil Sabu, Pria di Luwuk Utara Dibekuk Polisi

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Personel Satnarkoba Polres Banggai kembali meringkus tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di kompleks Kubur Cina, Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Kamis (8/12/2022).

Tersangka berinisial FA (41) warga Kecamatan Luwuk Utara ini dibekuk tanpa perlawanan di kediamannya di Kecamatan Luwuk Utara sekitar pukul 00.15 dini hari.

Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Haryadi SH, mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan berlawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti.

“Sekitar pukul 14.00 Wita masyarakat melaporkan bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi narkotika,” ugkap Haryadi.

Setelah mendapat informasi itu, Haryadi menerangkan, anggotanya langsung menuju TKP untuk melakukan serangkaian penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan di TKP, anggota melihat seorang perempuan yang sedang mangambil paket yang berisi Narkotika jenis sabu sebanyak 1 sachet berat 0,75 gram,” terang Haryadi.

Dari hasil interogasi, lanjutnya, peremouan ini mengakuo bahwa paket berisi sabu tersebut adalah milik suaminya.

“Istri tersangka ini mengaku jika suaminya telah menunggu di terminal Kecamatan Luwuk Utara,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan istri tersangka ini, Haryadi menyebutkan, sekitar pukul 17.25 Wita anggota bergerak menuju terminal namun tak berhasil menemukan tersangka.

“Sehingga anggota menuju rumah tersangka dan menangkapnya. Saat ini tersangka sudah kita tahan di Mapolres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.*Humas Polres Banggai