POLRESPOLRES TOLI-TOLI

Sat Reskrim Polres Tolitoli Berhasil Mengamankan 2 Tersangka Curanmor

Satuan Reskrim Polres Tolitoli mengamankan 2 orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di dua tempat yang berbeda. Rabu (01/02/2023).

Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan Raja Dewa, SIK membenarkan bahwa Kasat Reskrim Polres Tolitoli IPTU Ismail, SH mengamankan dua pelaku Curanmor yang berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/321/XII/2021/SPKT/RES TOLI-TOLI/POLDA SULAWESI TENGAH tanggal 16 Desember 2021, bernama Mohammad Ichsan dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/13/I/2023/SPKT/RES TOLI-TOLI/POLDA SULTENG, tanggal 10 Januari 2023.

“Kedua tersangka masing masing yaitu H (26) warga Dusun Talise, Desa Aung, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli. Dan tersangka kedua berinisial D (30) warga Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala,” ungkap Kapolres

Sementara itu Kasat Reskrim IPTU Ismail SH menuturkan Pencurian sepeda motor terjadi pada hari kamis Tanggal 16 Desember 2021, bertempat di Jalam H. Mahmuda, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli. Dan selanjutnya tanggal 09 Januari 2023 sekitar jam 03.00 Wita di Jl. K.H. Ahmad Dahlan Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.


Kanit Buser IPDA I Putu Pratama Yoga S.TrK  berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka yang merupakan pelaku tindak pidana Pencurian. Dengan berdasarkan hasil dari penyelidikan berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan dan identitas pelaku yang berjumlah 2 (dua) orang yaitu Lk. H dan Lk. D. selanjutnya unit Buser Polres Tolitoli langsung bergerak cepat menuju ketempat dan setelah dilakukan penangkapan tanpa perlawanan Selanjutnya unit Buser Polres Tolitoli langsung membawa ke 2 (dua) pelaku beserta 1(satu) buah kunci leter T dan 3 (tiga) buah mata kunci leter T ke Mako Polsek Damsel untuk di lakukan interogasi agar dapat diketahui letak posisi seluruh barang bukti sepeda motor hasil dari tindak pidana pencurian sepeda motor.